Jumat, 18 Desember 2009

Ihya Al- Mawat - Hukum Perdata Islam

PENDAHULUAN
Ihya al-Mawat adalah membuka lahan tanah mati dan belum pernah ditanami sehingga tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam dan sebagainya.
Islam menyukai manusia berkembang dengan membangun berbagai perumahan dan menyebar di berbagai pelosok dunia, menghidupkan (membuka) tanah-tanah tandus. Hal itu dapat menambah kekayaan dan memenuhi kebutuhan hidup, sehingga tercapailah kemakmuran dan kekuatan mereka.
Bertolak dari hal tersebut, Islam menganjurkan pada penganutnya untuk menggarap tanah yang gersang agar menjadi subur, sehingga menghasilkan kebaikan dan keberkahan dengan mengelola tanah tersebut.

BAB 1
PEMBAHASAN :
A. PENGERTIAN
Ihya al-mawat adalah dua lafadz yang menunjukkan satu istilah dalam Fiqh yang mempunyai maksud tersendiri. Bila diterjemahkan secara literer ihya berarti menghidupkan dan mawat berasal dari maut yang berarti mati atau wafat. Pengertian al-mawat menurut al-Rafi’i ialah:
الارض التى لامالك لها ولا ينتفع بها احد
Artinya: “Tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memanfaatkannya seorang pun.”
Menurut Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Iqna’ al-Khatib, yang dimaksudkan dengan al-mawat menurut istilah adalah:
هو الذى لم يكن عامرا ولا حريمالعامر قرب من العامر اوبعد
Artinya: “Tidak ada yang menanami, tidak ada halangan karena yang menanami, baik dekat dari yang menanami maupun jauh.”
Menurut Syaikh Syibab al-Din Qalyubi wa Umairah dalam kitabnya Qalyubi wa Umairah bahwa yang dimaksudkan dengan Ihya al-mawat adalah:
عمارة الارض التى لم تعمر
Artinya: “Menyuburkan tanah yang tidak subur.”

B. DASAR HUKUM IHYA AL-MAWAT
Rujukan (sumber hukum) yang dipakai oleh para ulama mengenai ihya a-mawat adalah al-Hadis, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda:
من عمر ارضا ليست لا حد فهو احق بها
Artinya: “Barangsiapa yang membangun sebidang tanah yang bukan hak seseorang, maka dialah yang berhak atas tanah itu.”
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Samurah Ibn Jundab r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:
من احاط حاىطا على ارض فهى له
Artinya: “Barangsiapa yang telah membuat suatu dinding di bumi, itu berarti telah menjadi haknya.”
Juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Nasa’i bahwa Nabi SAW bersabda:
من احيا ارضاميتة فله فيها اجر وما اكلت العوا فى منها فهوله صدقة
Artinya: “Barangsiapa yang membuka tanah yang belum dimiliki seseorang, maka dia mendapat ganjaran dan tanaman yang dimakan hewan adalah shadaqah.”
Dengan adanya hadis-hadis tersebut, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum asal ihya al-mawat. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah ja’iz (boleh) dan sebagian ulama lagi berpendapat sunnat.

C. SYARAT-SYARAT IHYA AL-MAWAT
Lahan (tanah) boleh dianggap tak bertuan dengan syarat bahwa tanah tersebut jauh dari bangunan perumahan (lingkungan masyarakat), sehingga di tanah itu tidak ada fasilitas bangunan dan tidak ada dugaan ada orang yang menghuninya.
Untuk mendasari hak pembukaan lahan (tanah) kosong tersebut kembali kepada adat kebiasaan yang berlaku, terutama untuk mengetahui pengertian jauh dari bangunan perumahan.

D. MACAM-MACAM HARIM
Harim ma’mur artinya sesuatu yang dilarang dikuasai oleh seseorang atau apa-apa yang dihajati untuk penyempurnaan manfaat yang diambil (didapat) pada tanah yang diusahakan. Harim itu ada bermacam-macam, yaitu sebagai berikut:
a) Harim kampung, ialah lapangan atau alun-alun tempat rekreasi, pacuan kuda, pasar, tanah lapang, tempat pemandian, tempat keramaian, dan lain-lain.
b) Harim perigi (telaga), yang digali di tanah yang mati (yang baru diusahakan) ialah tempat kubangan ternak, termasuk tanah yang di sekitarnya, seperti tempat penambatannya atau tempat pancuran air mengalir (comberan), timba, dan lain-lain.
c) Harim rumah, ialah tempat pembuangan sampah dan lain-lainnya.
Adapun perigi yang baru digali, harimnya ialah 25 hasta sekelilingnya. Kalau perigi sudah lama ada (sebelum) Islam, harimnya ialah 50 hasta sekitarnya.

E. CARA-CARA IHYA AL-MAWAT
Cara-cara menghidupkan tanah yang mati atau dapat juga disebut dengan memfungsikan tanah yang disia-siakan bermacam-macam. Perbedaan cara-cara ini dipengaruhi oleh adat dan kebiasaan masyarakat. Cara-cara ihya al-mawat adalah seperti berikut:
a) Menyuburkan - cara ini digunakan untuk daerah yang gersang, yakni daerah yang tanaman tidak dapat tumbuh, maka tanah tersebut diberi pupuk, baik pupuk dari pabrik maupun pupuk kandang sehingga tanah itu dapat mendatangkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
b) Menanam – cara ini dilakukan untuk daerah-daerah yang subur, tetapi belum dijamah oleh tangan-tangan manusia. Sebagai tanda tanah itu telah ada yang memiliki, maka ia ditanami dengan tanam-tanaman, baik tanaman untuk makanan pokok, mungkin juga ditanami pohon-pohon tertentu secara khusus, seperti pohon jati, karet, kelapa, dan pohon-pohon lainnya.
c) Menggarisi atau membuat pagar – hal ini dilakukan untuk tanah kosong yang luas sehingga tidak mungkin untuk dikuasai seluruhnya oleh orang yang menyuburkannya, maka dia harus membuat pagar atau garis batas tanah yang akan dikuasai olehnya.
d) Menggali parit – yaitu membuat parit di sekeliling kebun yang dikuasainya, dengan maksud supaya orang lain mengetahui bahwa tanah tersebut sudah ada yang menguasai sehingga menutup jalan bagi orang lain untuk menguasainya.

F. IZIN PENGUASA DALAM IHYA AL-MAWAT
Mayoritas ulama berpendapat bahwa membuka lahan kosong menjadi sebab pemilikan tanah tanpa wajib diwajibkan izin dari pemerintah. Orang yang membuka lahan (tanah) baru otomatis menjadi miliknya tanpa perlu meminta izin lagi kepada pemerintah. Dan penguasa (pemerintah) berkewajiban memberikan haknya apabila terjadi persengketaan mengenai hal tersebut.
Imam Abu Hanifah berpendapat, pembukaan tanah merupakan sebab pemilikan (tanah), akan tetapi disyaratkan juga mendapatkan izin dari penguasa dalam bentuk ketetapan sesuai aturan (akta agrarian).
Sedangkan Imam Malik membedakan antara tanah yang berdekatan dengan area perkampungan dan tanah yang jauh darinya. Apabila tanah tersebut berdekatan, maka diharuskan mendapat izin penguasa. Namun, apabila jauh dari perkampungan maka tidak disyaratkan izin penguasa. Tanah tersebut otomatis menjai milik orang yang pertama membukanya.

G. MILIK BERSAMA DALAM TANAH KOSONG
Tanah kosong yang belum ditanami atau diurus oleh seseorang ada tiga macam yang menjadi milik bersama yaitu:
a) Air
b) Rumput
c) Benda-benda yang dapat dibakar
Menurut sebagian ulama haram hukumnya melarang orang lain menggunakan benda-benda tersebut, seperti air digunakan oleh manusia untuk minum, memasak, mencuci, meminumi hewan ternakan, meyiram tanamannya, dan untuk hal-hal yang bermanfaat lainnya. Rumput digunakan sebagai pakan hewan ternak, seperti kambing, domba, sapi dan kerbau. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW bersabda:
لا تمنعوا فضل الماء لتمنعوابه فضل الكلالء
Artinya: “Janganlah kamu melarang pada kelebihan air dan dengan melarang kelebihan air itu kamu melarang pula kelebihan rumput.”
Yang dimaksudkan hadis itu adalah bahwa rumput-rumput pada tanah yang diusahakan itu dapat dimakan ternak, tentu air dapat diminum setelah makan rumput, keduanya tidak boleh dilarang.

H. PEMBAGIAN TANAH
Membagi-bagikan tanah dibolehkan menurut ajaran Islam, asal saja tanah itu belum menjadi milik seseorang atau suatu lembaga, misalnya tanah yang dikuasai oleh negara. Penguasaan tanah ini tergantung pada kebijakan pemerintah, apakah akan dimanfaatkan melalui perusahaan-perusahaan negara atau akan dibagi-bagikan kepada rakyat.
Menurut Qadhi Iyadh yang dimaksudkan dengan al-iqtha (membagi-bagi tanah) adalah pemberian pemerintah dari harta Allah kepada orang-orang yang dianggap pantas untuk itu, dengan cara seperti berikut:
a) Sebagian tanah dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang dapat (mampu) memanfaatkannya dan menjaganya. Tanah itu merupakan hak miliknya supaya dikelola demi mencukupi kebutuhannya.
b) Hak guna usaha, yaitu tanah tersebut diberikan kepada orang-orang tertentu yang layak dan mampu memfungsikannya. Hasilnya untuk pengelola, tetapi tanah tersebut bukan atau tidak menjadi hak milik.

I. TEMUAN DALAM TANAH BARU
Seseorang yang telah memiliki sesuatu dibolehkan memanfaatkannya sesuai dengan kehendaknya, dengan syarat tidak mengganggu milik orang lain. Batas-batas tanah harus ditandai dengan jelas, seperti ditandai dengan pohon-pohon, beton, dinding, atau tanda-tanda lainnya yang dapat memisahkan batas-batas tanah dengan jelas. Hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan di masa yang akan datang.
Pengarang kitab Al-Minhaj berkata, “Dan barang siapa yang menghidupkan sebidang tanah yang mati, lalu di dalamnya terdapat barang yang tersembunyi, barang-barang itu menjai miliknya, sedangkan air yang mengalir dari lembah-lembah dan mata air yang terpencar dari gunung menjadi milik bersama.”

KESIMPULAN
Apa yang dimaksudkan dengan menghidupkan tanah kosong ialah memanfaatkannya untuk dijadikan kebun, sawah, dan lain-lainnya. Caranya adalah menyuburkannya, menanaminya dengan tanam-tanaman atau tumbuh-tumbuhan, memagarinya dan menggali parit di sekelilingnya.
Adapun membuka tanah baru bagi orang Islam hukumnya adalah jaiz (boleh), dan sesudah dibukanya tanah itu menjadi miliknya. Tanah yang belum pernah diusahakan, jika berada di negeri orang Islam, kaum Musliminlah yang berhak mengambil untuk memilikinya, yaitu dengan mengusahakannya, baik diizinkan oleh imam (pemerintah) maupun tidak.
Apabila tanah itu berada dalam lingkungan orang kafir, jika mereka tidak dilarang, bolehlah bagi orang Islam untuk mengusahakannya. Dan segala sesuatu yang ada di sekitar tanah yang diusahakan itu tidak boleh dimiliki orang lain.

DAFTAR PUSTAKA

I. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 4 (Fiqhus Sunnah),Terbitan Pena Pundi Aksara (Darul Fath 2004 – Penerbit Asli).

II. Drs. H. Ibnu Mas’ud & Drs. H. Zainal Abidin S., Edisi Lengkap Fiqih Madzhab Syafi’i Buku 2: Muamalat, Munakahat, Jinayat, Cetakan Kedua, Januari 2007, Terbitan CV Pustaka Setia.

III. Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si., Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam, Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank & Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis Dan Lain-Lain, Terbitan PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

2 komentar: